Judul Asli: Khamsuuna Mafsadah Jaliyyah min Mafaasidi'd-Dimaqratiyyah wa'l-Intikhobaat wa'l-Hizbiyyah
Penulis: Syeikh Abdul Majid
bin Mahmud Ar-Raimy
Penerbit: Daarul Ghaits
MUQADDDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah
kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang yang berwala'
kepadanya.
Amma ba'du.
Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi
destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah
demokrasi yang banyak orang tertipu
dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini
jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan
dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat
oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan
dan kesesatannya.
Penyusun
LIMA
PULUH DOSA
Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa
indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:
1. Demokrasi dan
hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum
merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin
sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan
demokrasi adalah kegelapan.
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang
yang melihat
dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat
Faathir: 19-20)
Islam adalah
hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah
penyimpangan dan
kesesatan.
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada
kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)
Islam adalah
manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk
buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.
2. Terjun ke
dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik
itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati
mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah
diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.
Allah Ta'ala
berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian
menaati
sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya
mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat
Ali 'Imran: 100)
"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang
kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang
besar." (Surat
Al-Furqaan: 52)
"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang
kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan
bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)." (Surat
Al-Ahzaab: 48)
Dan ayat-ayat
yang senada dengan ini sangat banyak dan telah menjadi maklum.
hak demorkasi
mereka --seperti yang mereka katakan-- melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil
mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.
4. Sistem
demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah
naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agaman, madzhab
atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media
untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih
toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu
dikatakan, "Sesungguhnya sistem
demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah
hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu," sebagaimana
ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah
ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya
disebutkan:
"Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai
merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan
yang lebih baik."
juga di bawah
semboyan "menjaga kebebasan
individu."
6. Sistem
demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program
kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme,
nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan
dengan firman Allah Ta'ala:
"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama
kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah
kepada-Ku." (Surat Al-Mukminun: 52)
Juga
bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali
(dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Surat
Ali 'Imran: 103)
Dan firman-Nya:
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang
menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu."
(Surat
Al-Anfal: 46)
ekstrim dan
teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.
8. Sistem
demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar'i seperti jihad, hisbah, amar ma'ruf
nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan
dan hukum-hukum lainnya.
9. Orang-orang
murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga
negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka
tidak seperti itu.
10. Demokrasi
dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar'i. Sedangkan
Allah Ta'ala telah berfirman:
"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka
bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan
Allah." (Surat
Al-An'am: 116)
"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak
mengetahui."
(Surat Al-A'raf: 187)
"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur."
(Surat Saba': 13)
pergolakan antara
jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di
antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin
keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum
fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka
kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunan (keputusan
Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.
"Tiadalah yang mereka nanti melainkan
(berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu.
Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan
sekali-kali tidak (pula) akan mendapati perpindahan bagi sunnatullah itu." (Surat
Faathir: 43)
12. Sistem
demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang
diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya
yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan
disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya
menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut
sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.
perempuan,
karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya
dari sisi syar'i. padahal Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan
orang-orang yang tidak mengetahui." (Surat
Az-Zumar: 9)
Dan Allah Ta'ala
berfirman:
"Maka apakah orang yang beriman itu sama
seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (Surat As-Sajdah: 18)
Dan Allah Ta'ala
berfirman: "Maka apakah Kami patut
menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang
kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu mengambil keputusan?"
(Surat
Al-Qalam: 35-36)
Dan Allah Ta'ala
berfirman:
"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu)
tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan)." (Surat
Ali Imran: 38)
gilirannya akan
memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa
yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan
simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang,
antara yang memuji dan yang mencela.
15. Di bawah
naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan bara' menjadi tidak jelas dan
samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti
sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai
baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang
program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti
perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian
dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati
satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai
merusakkan kasih sayang antar sesama!!
16. Sistem ini
akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler,
sebagai telah terjadi pada hari ini.
sekitarnya,
khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta'lim,
shadaqah dan lain-lain.
18. (Terjun ke
dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq
yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji,
dan menjamurnya kedustaan,berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.
19. Demikian
pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga
dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan
pendapat. Dan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang
ada di sisi mereka (masing-masing)." (Surat Al-Mukminun: 53)
20. Kalau kita
mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi
berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka,
karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari
rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya
kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak
menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang se
21. Sistem
demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat
Islam, terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit
sedang kebodohan tersebar dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang
awam yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus
deras dari berbagai partai, surat
kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.
22. Melalui
dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi
berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian
hukum bagi Allah), maka terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk
menegakkan argumen-argumen dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin
diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah
suara mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas
tersebut, maka bagaimana anda akan menegakkan hujjah dengan Al-Quran dan Sunnah
sedangkan mereka tidak mengakui keduanya. Meskipun anda menguatkan (argumen
anda)
dengan berbagai dalil-dalil syar'i maka dalam
pandangan mereka hal itu tidak lebih dari sekedar pendapat anda saja, bagi
mereka dalil-dalil tersebut tidak memiliki nilai sakral sedikitpun karena
mereka menginginkan --seperti yang mereka katakan-- untuk membebaskan diri dari
hukum ghaib yang tidak bersumber dari suara mayoritas dan pertama kali yang
mereka tentang adalah hukum sat dan menyimpang
dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.
Allah dan
Rasul-Nya. Maka pengakuan anda terhadap prinsip thaghut ini --yakni kebijakan
hukum di tangan suara mayoritas dan pengakuan anda akan dal itu demi memenuhi
tuntutan massamu-- berarti meruntuhkan prinsip "hak pemilikan dan
penentuan hukum mutlaq bagi Allah semata." Dan manakala anda menyepakati
bahwa suara mayoritas merupakan hujjah yang dapat menyelesaikan perselisihan
maka tidak ada gunanya lagi anda membaca Al-Quran dan hadits karena keduanya
bukan hujjah yang disepakati di antara kalian.
23. Kita
tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan sistem ini: Jika kalian
sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian akan menghapuskan demokrasi
dan melarang eksisnya partai-partai sekuler? Padahal kalian telah sepakat
dengan partai-partai lain sesuai dengan undang-undang kepartaian bahwa
pemerintahan akan dilaksanakan secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada
seluruh partai untuk berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem
demokrasi ini akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis
berarti kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian
tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta'ala telah
berfirman:
"Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari
suatu kaum (golongan), maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan
cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berkhianat." (Surat Al-Anfal: 58)
Dan Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
"Akan ditancapkan sebuah bendera bagi setiap
orang yang ingkar pada hari kiamat kelak."
(HR. Bukhary)
Adapun hadits
yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak termasuk dalam
pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan menegakkan hukum demokrasi
dan mentolerir berdirinya partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang
Islami.
24. Sistem
demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang
dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu
mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan
suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri." (Surat
Ar-Ra'du: 11)
Maka prinsip
perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa
manusia-manusianya, bukan sebaliknya.
25. Sistem ini
bertentangan dengan nash-nash yang qath'I yang mengharamkan menyerupai
orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya
hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.
dan pemilu dapat
mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk
memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin --dengan cara yang syar'i-- menurut
perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah Ta'ala telah
berfirman:
"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi
Ibrahim sebagai pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (Surat
Al-Baqarah: 124)
Dan Allah Ta'ala
berfirman:
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Surat
An-Nisaa': 141)
Berapa banyak
orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka
mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar'i untuk memilih seorang pemimpin !!!
27. Demokrasi
mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang benar, karena minimal syura
itu berbeda dengan demokrasi dalam tiga prinsip dasar:
a. Dalam sistem syura, sebagai pembuat dan penentu hukum adalah
Allah sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Menetapkan hukum itu adalah hak Allah."
(Surat
Al-An'am:
57)
(yakni di tangan
suara mayoritas).
b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah masalah ijtihadi
yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi tidaklah demikian.
c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang yang
termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang berpengalaman dan
mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi tidak seperti itu
sebagaimana telah dijelaskan pada point terdahulu.
28. Terjun ke
dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat
syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk
menegakkannya, karena setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang
mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat
Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang
yang berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang menuju
ke sana dalam
hal ini sangat diperlukan. Allah Ta'ala berfirman:
"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena
peringatan itu sangat bermanfaat." (Surat Al-A'la: 9)
Dan Allah Ta'ala
berfirman:
"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan
yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan
melampaui batas tanpa pengetahuan." (Surat Al-An'am: 108)
29. Masuk ke
dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan
sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut
akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat
merugikan dan membahayakan sekali.
30. Demokrasi
akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu'
(yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup),
karena yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan hasil partai dalam sistem
kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.
31. Dari hasil
kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya
sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir,
Aljazair, Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan
dalam pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui
"hanya sekedar mimpi dan fatamorgana" sampai kapan kita masih akan
tertipu?
33.
(Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama dan
menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah yang
memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak
lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada
di tangan mayoritas.
34. Sistem
demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar'i dan
tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.
35. Sistem
demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid
dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu
memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar'i.
36. Sistem ini
dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah, karena sering kali
harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi
mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.
mewujudkannya
kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum,
ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana
yang dipergunakannya.
38. Demokrasi
adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini, dengan propagandanya
hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal
pada hakekatnya tidaklah demikian.
39. Demokrasi
menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan
membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk
mengajarkan dienul Islam kepada manusia.
memiliki
kemampuan untuk melakukan hal tersebut.
41. Dewan-dewan
perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui
bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk
bersama mereka di bawah payung demokrasi, karena Allah Ta'ala telah berfirman:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu
di dalam Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka
sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu
berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam." (Surat
An-Nisaa': 140)
Dan juga dalam
firman-Nya:
"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina
ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan
yang lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka
janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesuadah teringat
(akan larangan itu)." (Surat Al-An'am: 68)
42. Demokrasi
pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, kita katakan sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul
dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang tidak taat
dengan neraka dan kebinasaan, menurunkan kitab-kitab suci sebagai pemutus
perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan mengharamkan, mewajibkan,
memakruhkan dan mensunnahkan, memuji dan mencela, menghinakan dan memuliakan,
mengangkat suatu kaum dan menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan
melihat kondisi dan keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika
para Rasul tersebut datang, mayoritas manusia --kalau kita tidak mengatakan
semuanya--- dalam kesesatan dan dalam kungkungan kejahiliyahan yang membabi
buta. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan hukum yang berada
di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan yang telah dilakukan Allah
ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas semua hal ini.
Kedua, kita katakan sekiranya demokrasi itu haq (benar), niscaya
diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul merupakan tindakan
semena-mena dan dzalim serta berbenturan dengan pendapat dan hak manusia untuk
menghukumi mereka dengan hukum mereka sendiri. Maha Suci Allah dari segala
bentuk kedzaliman.
Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang
jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang
menentang Islam serta hukum membayar jizyah dan
perbudakan
adalah tindak kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat
mereka yang destruktif. Sikap seperti ini berarti menghujat syari'at Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya pengusiran iblis
dari surga, pembinasaan kaum Nabi Nuh, ditenggelamkannya Fir'aun dan pasukannya
serta kebinasaan yang menimpa kaum Nabi Hud, Shalih, Syu'aib, dan Luth, ini semua
merupakan tindak kedzaliman atas mereka karena Allah mengadzab mereka lantaran pemikiran-pemikiran
dan aqidah mereka yang destruktif.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukuman rajam
terhadap orang yang berzina dan hukuman cambuk terhadap orang yang minum arak
merupakan tindak kekerasan dan kekejaman, dan mengusik kebebasan individu
seperti dikatakan oleh orang-orang dzalim.
"Alangkah busuknya kata-kata yang keluar dari
mulut mereka, mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta." (Surat Al-Kahfi: 5)
Maha Tinggi
Allah atas apa-apa yang diucapkan oleh orang-orang yang dzalim.
bermunculan.
Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari
orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan
yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap memiliki urusan terhadap
makhluk-makhluk ciptaan-Nya.
44. Sebaliknya
bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah
dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki
sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai
penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat
diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat
harga diri orang lain.
45. Orang yang
berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama
partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti
deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir,
kebebasan etnis Arab.
dan agar
partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan
pengumpulan massa)
dengan iming-iming materi yang menggiurkan.
47. Sistem ini
memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan
kebodohan.
48. Demokrasi
mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui
penghujatan atas syari'at dan tuduhan bahwa syari'at tersebut sudah tidak relevan
lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan
mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping
itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu
wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam
dendam kesumat kepada umat Islam.
49. Sistem ini
akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar
partai yang tidak berujung pangkal, maka manakala sistem ini diterapkan di
suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar
penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan
bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.
jika
dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika
dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif
atas sebagian yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan
sistem thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi
adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat
ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama
baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah
naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan
didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka
dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda
zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan
sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem
demokrasi atau demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah
orang yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.
PENUTUP
Akhirnya kami
mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk memperjuangkan Dienullah
untuk benar-benar mencermati serta mengkaji kembali kerusakan-kerusakan ini,
dan melihat kepadanya secara obyektif jauh dari fanatik individu, badan,atau
institusi tertentu karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah
merupakan barang orang mu'min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia
berhak atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi dengan
nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar menyatukan
hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan menyatukan barisan
mereka di atas Al-Haq dan ittiba' (mengikuti tuntunan dan garis perjuangan yang
telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam). Karena Dialah
Yang Maha Kuasa atas hal tersebut. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada
penutup para Nabi dan Rasul Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya
dan orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari
kiamat. Wallahu a'lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar